PT Andalan Kargo

Sebelum melakukan pengiriman barang ada beberapa informasi yang perlu diperhatikan ketika akan mengirim barang. Mengenai ketentuannya dapat dilihar pada syarat dan ketentuan pengiriman barang dan ada beberapa infromasi menganai barang yang dilarang atau tidak diperbolehkan untuk di kirim.

Syarat dan Ketentuan Pengiriman Serta Barang Larangan

  1. Pengirim wajib mengemas barang kirimannya dengan baik untuk melindungi isi barang kirimannya selama pengangkutan. Apabila timbul suatu kerugian yang disebabkan karena pengemasan yang kurang sempurna, maka kerugian tersebut menjadi tanggung jawab pengirim.
  2. Pengirim wajib memberitahukan dengan jelas dan benar isi dan nilai barang kiriman. Keterangan yang tidak benar mengenai hal tersebut sepenuhnya menjadi tanggung jawab pengirim.
  3. Andalan Kargo melarang pengiriman barang-barang seperti jenazah atau bagian-bagiannya, binatang hidup maupun mati, obat terlarang,senjata, amunisi, bahan lain yang mudah terbakar, barang seni bernilai tinggi, surat berharga, uang, logam mulia, perhiasan bernilai tinggi atau sejenisnya dan barang-barang yang dilarang oleh hukum yang berlaku di Indonesia berdasarkan UUD ’45.
  4. Andalan Kargo berhak namun tidak wajib untuk memeriksa barang kiriman demi memastikan bahwa barang yang dikirim tidak melanggar hukum yang berlaku. Apabila tanpa sepengetahuan pihak Andalan Kargo, pengirim mengirimkan barang-barang yang dilarang dalam pada point 4, maka dengan ini pengirim membebaskan Andalan Kargo dari seluruh biaya kerusakan atau lainnya dan atas tuntutan dari pihak manapun.
  5. Dalam pelaksanaan pengiriman, Andalan Kargo tidak menjamin bahwa seluruh proses berlangsung dengan lancar dan layak, yang disebabkan oleh peristiwa yang mungkin timbul diluar kemampuan Andalan Kargo di wilayah yang dilalui transportasi Andalan Kargo.
  6. Pengirim bertanggung jawab untuk melindungi kiriman dengan asuransi yang memadai dan menanggung biaya premi yang berlaku. Ganti rugi untuk barang yang diasuransikan adalah sesuai dengan ketentuan asuransi yang berlaku di Andalan Kargo. Apabila pengirim tidak membeli asuransi, maka penggantian atas barang kiriman yang hilang atau rusak, akan diberikan sesuai dengan syarat dan ketentuan yang berlaku.
  7. Andalan Kargo tidak akan memberikan ganti rugi kepada pengirim akibat dari kejadian atau hal-hal yang diluar kemampuan kontrol Andalan Kargo tau kerusakan akibat bencana alam (Force Majeure)
  8. Apabila tidak ada keluhan dari penerima pada saat barang kiriman diserahkan, maka barang kiriman dianggap telah diterima dengan baik dan benar.
  9. Pengaduan/klaim atas kehilangan atau kerusakan harus diajukan pengirim (bukan penerima) selambat-lambatnya dalam waktu 3 (tiga) hari terhitung sejak diterimanya barang tersebut beserta dokumen-dokumen yang terkait.
  10. Selain perjanjian atau syarat dan ketentuan yang tertulis pada resi ini, Andalan Kargo tidak dapat dituntut dan dibebani dengan perjanjian atau dasar hukum lainnya kecuali dengan perjanjian tertulis yang disetujui oleh penanggung jawab Andalan Kargo yang berwenang.
  11. Saat menyerahkan barang kepada Andalan Kargo, Pengirim dianggap telah membaca dan menyetujui semua syarat dan ketentuan pengiriman yang tertera pada resi ini tanpa adanya paksaan dari pihak manapun, serta membebaskan Andalan Kargo dari segala tuntutan atau bentuk ganti rugi.

Barang Larangan

  1. Senjata Api : Segala jenis amunisi, senjata api, peluru, granat, bom, dll.
  2. Bahan Peledak : Bahan mudah meledak seperti bahan peledak & detonator, mesiu, petasan, dll.
  3. Bahan Mudah Terbakar : Semua jenis bahan yang mudah terbakar, termasuk cairan, gas dan kimia padat. Seperti bensin, minyak tanah, alkohol, pernis, bahan bakar diesel, aerosol/tabung semprot, korek api, gas holder, fosfor, sulfur, korek api, dll.
  4. Narkoba : Semua jenis obat-obatan narkotika seperti opium (termasuk bunga, tunas dan daun opium), morn, kokain, heroin, ganja, shabu, efedrin, dan produk-produk terkait lainnya.
  5. Bahan Kimia : Semua jenis bahan korosif seperti asam sulfat, asam klorida, asam nitrat, pelarut organik, pestisida, hidrogen peroksida, dan bahan kimia berbahaya lainnya.
  6. Radioaktif : Berbagai jenis unsur radioaktif dan penyimpanannya, seperti uranium, kobalt, radium dan plutonium.
  7. Bahan Propaganda : Barang yang membahayakan keamanan nasional dan stabilitas publikasi untuk sosial dan politik seperti bahan propaganda dan bahan pencetakannya, dll
  8. Organ : Berbagai barang yang dapat membahayakan kesehatan, seperti tulang hewan atau anggota badan lainnya, organ hewan, kulit binatang yang belum diproses, dan tulang hewan tanpa atau sebelum diproses dengan aman. 
  9. Dilarang Hukum : Barang yang dilarang untuk diedarkan sesuai dengan hukum dan peraturan negara seperti dokumen, informasi rahasia negara, mata uang, uang palsu, semua jenis kertas surat berharga, senjata replika, senjata tajam, barang seni, hewan langka dan produk jadi.
  10. Bahan Kemasan yang Tidak Pantas : Barang dengan kemasan yang tidak pantas, yang bisa membahayakan, menyebabkan polusi, atau barang yang dapat mencemari pengiriman lainnya secara parsial atau total.
Need help?